JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, jaksa peneliti telah menyatakan berkas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang melibatkan Rizieq Shihab telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Selanjutnya penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut atau penyerahan tahap II ke Kejaksaan Agung pada Selasa 9 Februari 2021 untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan.
"Rencana minggu depan pada Selasa 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: Pengacara Laskar FPI Keukeuh Penangkapan Khadavi Langgar Aturan
Di kasus tersebut, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.