Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sandra Dewi Minta Asetnya Dikembalikan di Kasus Harvey Moeis, Begini Kata Kejagung

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 |15:42 WIB
Sandra Dewi Minta Asetnya Dikembalikan di Kasus Harvey Moeis, Begini Kata Kejagung
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna/Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Aktris Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas penyitaan aset pribadinya oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi timah suaminya, Harvey Moeis. Kejagung pun siap menghadapi gugatan Sandra Dewi tersebut.

"Sandra Dewi, memang saya baca di media terkait dia mengajukan keberatan, silakan saja, itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, saat gugatan itu diajukan ke pengadilan, ada mekanisme yang harus dijalani dalam persidangan. Mulai dari mendengarkan keterangan dari pihak Pemohon atau Sandra Dewi dan juga pihak Termohon atau Kejaksaan Agung.

"Setelah mempertimbangkan, biasanya nanti pengadilan akan menetapkan terhadap barang-barang yang bersangkutan. Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan," tuturnya.

Dia menerangkan, saat ada penetapan dari pengadilan, Kejagung bakal mematuhinya dan menjalankan putusan tersebut, apakah putusan itu hakim memerintahkan aset Sandra Dewi dikembalikan ataukah tidak.

"Tapi prinsipnya penetapan pengadilan sendiri juga nantinya masih ada upaya, bisa upaya hukum kasasi masih bisa, langsung kasasi terhadap keberatan itu apabila tidak puas," jelasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement