Bahkan, kata dia, meski sudah ada putusan, putusan itu masih bisa digugat lewat Kasasi. Pastinya, Kejagung bakal mematuhi putusan dari pengadilan dan selama persidangan, Kejaksaan bakal menjawab dan menerangkan perihal penyitaan aset sebagaimana yang dipersoalkan Sandra Dewi.
"Kalau memang dari yang mengajukan mempunyai alibi dan dasar yang kuat, argumen yang kuat, ya tentunya kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah terhadap keberatan itu, ya kita kembalikan, kita menghormati apapun keputusan pengadilan, kita hormati dan kita laksanakan," terangnya.
"Namun demikian, kami meyakini bahwa tindakan penyidik itu sudah tepat dan pastinya punya argumentasi sendiri dan hal ini dipertimbangkan juga. Dalam putusan kasasi semuanya kan dipertimbangkan dan tetap dirampas. Ya nanti silakan prinsipnya, silakan saja diajukan kembali," kata Anang lagi.
Anang menambahkan, dalam proses langkah hukum, khususnya tentang penyitaan di kasus Harvey Moeis, penyidik pasti telah mempertimbangkan segalanya. Mulai dari penyitaan tas bermerek hingga kendaraan mewah.
(Fetra Hariandja)