JAKARTA - Aktris Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas penyitaan aset pribadinya oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi timah suaminya, Harvey Moeis. Kejagung pun siap menghadapi gugatan Sandra Dewi tersebut.
"Sandra Dewi, memang saya baca di media terkait dia mengajukan keberatan, silakan saja, itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, saat gugatan itu diajukan ke pengadilan, ada mekanisme yang harus dijalani dalam persidangan. Mulai dari mendengarkan keterangan dari pihak Pemohon atau Sandra Dewi dan juga pihak Termohon atau Kejaksaan Agung.
"Setelah mempertimbangkan, biasanya nanti pengadilan akan menetapkan terhadap barang-barang yang bersangkutan. Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan," tuturnya.
Dia menerangkan, saat ada penetapan dari pengadilan, Kejagung bakal mematuhinya dan menjalankan putusan tersebut, apakah putusan itu hakim memerintahkan aset Sandra Dewi dikembalikan ataukah tidak.
"Tapi prinsipnya penetapan pengadilan sendiri juga nantinya masih ada upaya, bisa upaya hukum kasasi masih bisa, langsung kasasi terhadap keberatan itu apabila tidak puas," jelasnya.
Bahkan, kata dia, meski sudah ada putusan, putusan itu masih bisa digugat lewat Kasasi. Pastinya, Kejagung bakal mematuhi putusan dari pengadilan dan selama persidangan, Kejaksaan bakal menjawab dan menerangkan perihal penyitaan aset sebagaimana yang dipersoalkan Sandra Dewi.
"Kalau memang dari yang mengajukan mempunyai alibi dan dasar yang kuat, argumen yang kuat, ya tentunya kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah terhadap keberatan itu, ya kita kembalikan, kita menghormati apapun keputusan pengadilan, kita hormati dan kita laksanakan," terangnya.
"Namun demikian, kami meyakini bahwa tindakan penyidik itu sudah tepat dan pastinya punya argumentasi sendiri dan hal ini dipertimbangkan juga. Dalam putusan kasasi semuanya kan dipertimbangkan dan tetap dirampas. Ya nanti silakan prinsipnya, silakan saja diajukan kembali," kata Anang lagi.
Anang menambahkan, dalam proses langkah hukum, khususnya tentang penyitaan di kasus Harvey Moeis, penyidik pasti telah mempertimbangkan segalanya. Mulai dari penyitaan tas bermerek hingga kendaraan mewah.
(Fetra Hariandja)