JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menyegel karaoke Master Piece Mangga Besar, karena melanggar aturan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna pencegahan Covid-19.
"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan di Jakarta, Minggu (7/2/2021).
Baca juga: Anies Baswedan Tegaskan Tak Ada Rencana Lockdown Akhir Pekan di Jakarta!
Bernard mengatakan, tempat usaha tersebut terjaring dari inspeksi mendadak yang dilakukan sejak Sabtu 6 Februari 2021 malam hingga Minggu dini hari.