Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Tahun 2021

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 12 Februari 2021 |15:56 WIB
 Kemenag Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Tahun 2021
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021. Hal itu menyusul keluarnya kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang tiadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun pelajaran 2020/2021.

“UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta.

Baca juga:  Menag Yaqut Apresiasi Peran Gereja Protestan Maluku Jaga Kerukunan Antarumat Beragama

Keputusan tersebut memperhatikan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Hal itu berlaku untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).

Terkait dengan kelulusan siswa, Kemenag menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

Baca juga: Silaturahmi ke Kiyai Syukron Ma'mun, Menag Diminta Perhatikan Kiyai Kampung

Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat yakni pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’, dan ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).

"Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” ujarnya.

Disisi lain, Kemenag menerbitkan ketentuan kenaikan kelas yakni, ujian akhir semester dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Lalu, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Dan yang terakhir, rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement