"Awalnya kami menerima informasi bahwa ada pelaku pencurian yang tertangkap oleh massa, kemudian petugas kami langsung datang ke TKP dan melakukan evakuasi terhadap para pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Gading Rejo, Ipda Adi Setiawan, Jumat (12/2/2021).
Berdasarkan serangkaian proses penyelidikan, ketiga pelaku diduga telah melakukan pencurian di sejumlah minimarket di Kecamatan Gadingrejo. Dalam melaksanakan aksinya, ketiga pelaku membagi peran untuk memuluskan aksi pencurian.
BACA JUGA: 2 Kelompok Pemuda Tawuran di Makassar, Polisi Terkena Panah
"Jadi dalam proses pencurian tersebut, RH berperan mengalihkan perhatian karyawan dengan cara menanyakan berbagai barang, kemudian kedua pelaku lain berperan mengambil barang-barang curian dan menyimpan di dalam tas yang memang sudah dibawa oleh para pelaku," tuturnya.
Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Gadingrejo untuk proses penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.