Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 15 Februari 2021 |16:16 WIB
Sidang Kasus Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara.(Foto:SINDOnews)
A
A
A

Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya, Tommy Sumardi.

Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Keduanya diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Brigjen Prasetijo Utomo telah lebih dulu dituntut oleh JPU. Brigjen Prasetijo dituntut dengan pidana 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Tommy Sumardi, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement