Sebelumnya, kerumunan massa saat pertunjukan barongsai dalam rangka perayaan Imlek 2021 terekam dalam sebuah video. Di video tersebut, terlihat warga berkerumun di lokasi, meskipun mereka sudah memakai masker.
Baca Juga: Soal Penyaluran Vaksin Covid-19, Wagub DKI: Sabar
Aparat kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka imbas peristiwa itu. Di sisi lain, Satpol PP juga telah menyegel panggung yang dijadikan tempat atraksi barongsai. Namun demikian, hingga kini tidak ada sanksi denda administratif yang dijatuhkan
"Enggak (ada sanksi), tempatnya saja yang kita tidak diperbolehkan lagi untuk beraktivitas. Kalau di dalam ketentuan Pergub 3 itu yang dikenakan adalah penutupan tempatnya," kata Kasatpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Rabu 17 Februari.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.