Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Datang ke China Wajib Karantina di Negara Asal Selama 14 Hari, Termasuk dari Indonesia

Agregasi Harian Jogja , Jurnalis-Senin, 22 Februari 2021 |09:06 WIB
Datang ke China Wajib Karantina di Negara Asal Selama 14 Hari, Termasuk dari Indonesia
Bandara Internasional Capital Beijing, China (Foto: Reuters)
A
A
A

BEIJING – Para pendatang yang menggunakan penerbangan internasional tujuan China harus melakukan karantina pendahuluan selama 14 hari di negara keberangkatan dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Termasuk pendatang dari Indonesia

Dikutip portal Antara di Beijing pada Sabtu (20/2),kebijakan tersebut berlaku secara efektif mulai 24 Februari 2021 mendatang.

Selain Indonesia, beberapa negara yang terkena kewajiban tersebut adalah Amerika Serikat (AS), Iran, Portugal, Belarus, Belgia, Uni Emirat Arab, Singapura, Finlandia, Denmark, Swiss, Swedia, dan Turki.

Kebijakan baru ini juga dibenarkan oleh Kedutaan Republik Rakyat China di Jakarta.

Pada Jumat (19/2), Kedutaan Besar RRC di Jakarta mengumumkan semua penumpang penerbangan menuju Tiongkok harus melakukan karantina, satu orang dalam satu ruangan, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan memantau kondisi kesehatan sesuai dengan persyaratan.

(Baca juga: Terungkap, Pembantaian Orang Yahudi di Kamar Gas Rahasia Nazi)

Tidak dijelaskan secara terperinci mengenai karantina di Indonesia sesuai persyaratan baru itu.

Kedutaan hanya menjelaskan bahwa bagi yang telah melakukan karantina genap 14 hari dengan suhu tubuh normal dan tidak ada gejala penyakit saluran pernapasan. Dalam kurun waktu 48 jam sebelum keberangkatan, mereka harus melakukan tes usap dan tes antibodi IgM dan IgG di salah satu dari 37 rumah sakit dan laboratorium klinik yang direkomendasikan Kedutaan Besar RRC.

Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, calon penumpang masih harus mengajukan permohonan mendapatkan Kode Kesehatan dan Surat Deklarasi Kesehatan kepada pihak Kedutaan dan kantor perwakilan RRC di beberapa kota di Indonesia.

Pihak kedutaan dan perwakilan RRC bersedia mengeluarkan kedua dokumen tersebut jika hasil tes Covid-19 calon penumpang negatif dan jika mereka menggunakan penerbangan langsung tanpa melalui negara atau wilayah ketiga.

(Baca juga: Pesawat Angkatan Udara Jatuh, 6 Anggota Militer Tewas)

Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal RRC di Indonesia tidak akan menerbitkan Kode Kesehatan dan Surat Deklarasi Kesehatan bagi penumpang penerbangan transit.

Semua penumpang penerbangan menuju China diharuskan secara sungguh-sungguh mematuhi peraturan pencegahan dan pengendalian pandemi, serta dengan jujur menyerahkan dokumen yang terkait.

Kedubes China menyatakan jika ditemukan upaya penyembunyian kondisi penyakit, perubahan hasil keterangan tes, tidak memenuhi persyaratan karantina atau pengisian informasi yang tidak benar dan kondisi lainnya, calon penumpang tidak akan memperoleh Kode Kesehatan atau Surat Deklarasi Kesehatan. Bagi pelanggar hukum, akan dimintai pertanggungjawaban yang sesuai.

Setibanya di China, para pengguna penerbangan internasional masih harus melakukan karantina selama 21 hingga 28 hari di tempat-tempat yang telah ditentukan, ditambah tes usap sebanyak tiga sampai empat kali --yang salah satu pengambilan sampelnya melalui dubur.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement