Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Terbitkan SE Penanganan Perkara UU ITE, DPR: Agar Tak Ada Kriminalisasi

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 23 Februari 2021 |23:21 WIB
Kapolri Terbitkan SE Penanganan Perkara UU ITE, DPR: Agar Tak Ada Kriminalisasi
Ilustrasi (Ist)
A
A
A

Meski begitu, politikus PPP itu menilai bukan berarti setelah tersangka meminta maaf lalu proses hukumnya tidak berjalan. Dia melihat di satu sisi aspek kemanusiaan karena sudah meminta maaf sehingga tidak dilakukan proses penahanan terhadap tersangka.

"Namun proses hukumnya tetap jalan dan kemudian nanti kalau sudah selesai dilihat putusan pengadilan seperti apa," ujar Awiek.

Ia melanjutkan, keluarnya SE itu paling tidak bisa memberikan persepsi kepada publik bahwa ada ikhtiar dari Kapolri yang ingin mengedepankan yang aspek kemanusiaan dan keadilan dalam penegakan hukum di intitusi yang dipimpinnya.

Baca Juga : Polri Mulai Terapkan Restorative Justice Tangani Kasus UU ITE

"Karena selama ini ada celah, dilaporkan bisa langsung ditahan karena ancamannya di atas lima tahun," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement