Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum Minta Aspek Penghinaan di UU ITE Direvisi

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2021 |06:03 WIB
Pakar Hukum Minta Aspek Penghinaan di UU ITE Direvisi
Ilustrasi (Ist)
A
A
A

Adapun menurut dia, kasus penghinaan yang kerap terjadi di dunia maya dapat menggunakan UU ITE. Tetapi, sambung dia, itu hanya dijadikan sebagai alat bukti saja sabagai pembuktian.

Baca Juga : Perumusan Kembali UU ITE, Pakar Hukum: Harus Akomodasi Kepentingan Masyarakat

"Artinya begini semua sudah diatur dalam KUHP kemudian kita juga sudah mengakui bahwa di dalam UU ITE ini bahwa juga bisa menjadi alat bukti. Jadi ini hanya sebatas alat bukti tapi dikembalikan tidak boleh dijadikan sebagai ranah delik di situ," ucapnya.

Baca Juga : Pengamat : UU ITE Harus Tegaskan Pihak yang Dirugikan Lapor Sendiri

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement