JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Bashir Ahmed Bin Muhammad Umear dan Adel Bin Saeed Yaslam Awadh. Keduanya merupakan terdakwa kasus 800 Kilogram narkoba di Taktakan, Serang, Banten.
Berdasarkan informasi yang diterima Okezone, persidangan digelar pada Rabu (24/2/2021). Sidang dipimpin Atep, dengan hakim anggota Emi dan Selamet.
Baca Juga: Soal Hukuman Mati Edhy Prabowo, KPK: Kami Serahkan kepada Majelis Hakim
Sidang digelar secara daring di Ruangan Tahti Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sidang berjalan dengan lancar dan tertib yang dimulai dari pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.
Kepada kedua terdakwa diberikan kesempatan selama 7 tujuh hari untuk menimbang apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Dalam persidangan itu, kedua terdakwa didampingi oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Era and Partners Law Firm yang berkedudukan di Jakarta, dan didampingi oleh Penterjemah Bahasa Pakistan yang disediakan oleh penyidik dari Kantor OK Express Authorized Translation and Interpreting Service dengan penunjukan Abbas Zaheer.
Baca Juga: Risma Sebut Narkoba Lebih Ampuh Hancurkan Bangsa Ketimbang Perang
Seperti diketahui, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional tersebut dilakukan pada Mei 2020. Anggota Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu di sebuah ruko di Jalan Takari, Kecamatan Tatakan, Kota Serang, Banten.
"Tadi malam anggota Satgas Khusus berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 19.00 WIB di Kota Serang," ujar Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang kala itu masih masih menjabat Kabareskrim Polri.
"Adapun pelaku yang saat ini sudah kita amankan inisial saudara BA dari Pakistan, dan saudara AS dari Yaman," imbuhnya.
(Arief Setyadi )