Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Kajian UU ITE Akan Buat Hotline Pengaduan Masyarakat yang Pernah Jadi Korban

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2021 |07:16 WIB
Tim Kajian UU ITE Akan Buat Hotline Pengaduan Masyarakat yang Pernah Jadi Korban
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Tim Kajian Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), Sugeng Purnomo menyebut, pihaknya akan membuka hotline bagi masyarakat untuk mengadukan masalah yang pernah dialami terkait UU tersebut.

Menurutnya, hal itu sebagai upaya pemerintah untuk menampung aspirasi masyarakat yang tidak diundang dalam diskusi yang hendak digelar pihaknya dengan beberapa klaster narasumber.

"Ada berbagai kluster narsum untuk beri saran masukan dan pandangan kepada tim. Di samping itu banyak kalangan masyarakat yang tidak berkesempatan untuk kami undang, maka nanti akan kami sampaikan dengan kami umumkan hotline yang bisa dihubungi," kata Sugeng dalam keterangan video yang diterima, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Tak Perlu Perppu untuk Revisi UU ITE

Sugeng memaparkan, hotline tersebut tersedia di dua platform, yakni aplikasi pesan singkat WhatssApp dan e-mail. Nomor tujuan dan alamat e-mail, kata Sugeng, akan segera diumumkan.

"Baik itu sarana WA maupun dengan sarana e-mail yang mungkin akan kami umumkan. Ini untuk membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadal pelaksanaan UU ITE ini," ujarnya.

Baca Juga: Kabareskrim Pastikan Hukum Jajarannya yang Langgar Pedoman Penanganan Perkara UU ITE

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement