Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasrah Jalani Proses Hukum, Nurdin Abdullah: Saya Mohon Maaf

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 28 Februari 2021 |06:06 WIB
Pasrah Jalani Proses Hukum, Nurdin Abdullah: Saya Mohon Maaf
Nurdin Abdullah (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Ia diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Nurdin ditetapkan bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Baca Juga : Nurdin Abdullah: Saya Tidak Tahu Apa-Apa, Demi Allah!

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement