Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyatakan menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang penanaman modal yang mengatur investasi miras di provinsi tertentu.
MUI menilai kebijakan tersebut lebih banyak mendatangkan mudarat, ketimbang manfaat bagi masyarakat.
Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, juga mengingatkan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 yang pernah dikeluarkan lembaganya.
"Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut," kata Niam mengutip Fatwa MUI itu saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).
(Fakhrizal Fakhri )