MANADO - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang pria tersangka kasus tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berinisial MAB (58), warga Lolak, Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
MAB ditahan berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sulut tentang postingan di Facebook pada Minggu 28 Februari 2021.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam postingan di akun pribadinya itu, terduga mengunggah foto Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diedit sedemikian rupa.
Baca juga:Â PBNU: Seni UU ITE Harus Mengatur Norma tapi Tak Batasi Kebebasan Berpendapat
Selain itu, dalam postingan tersebut terduga juga menuliskan kalimat berbunyi “Dajjal telah turun ke bumi, para munafikun juga sudah bertebaran di atas bumi, dunia semakin tua mengaku Islam tetapi dari belakang menusuk Islam, ingat !!!! kita semua akan melalui titian yg lebih halus dari rambut dan lebih tajam dari mata pedang, semoga para munafikun dan pemimpin yang zolim tidak akan menebusnya.”
Jules mengatakan, pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan mendalam, dan diketahui pelaku memposting konten tersebut pada Minggu sekira pukul 10.00 Wita.
Baca juga:Â Lontarkan Ujaran Kebencian saat Live di Facebook, Perempuan Ini Ditangkap
“Sehari kemudian tim mendatangi rumah terduga dan mengamankannya, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa," kata Jules Abraham Abast, Rabu (3/3/2021).