BALIKPAPAN - Pemilik akun Facebook Noni Vhian yakni seorang perempuan berinisial RV ditangkap karena melontarkan ujaran kebencian saat tampil live di media sosial (medsos) Facebook. Polresta Balikpapan juga menahan RV setelah menetapkan statusnya sebagai tersangka.
“Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Turmudi, Selasa (9/2/2021).
Penangkapan RV bermula dari laporan Andi Sulfan melalui kuasa hukumnya, Hadi Manihuruk ke Polresta Balikpapan. Kuasa hukum Andi Sulfan melaporkan akun Facebook Noni Vhian yang dimiliki RV.
"Kami laporkan pada 18 November 2020 dan sekarang yang bersangkutan sudah ditangkap dan sudah jadi tersangka," katanya.
Ujaran kebencian itu terjadi saat RV tampil secara langsung atau live di Facebook Noni Chian pada 10 November 2020. Saat itu RV menyebut nama Sulfan dan menyampaikan sejumlah ujaran yang kemudian dianggap menghina Sulfan.