Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lontarkan Ujaran Kebencian saat Live di Facebook, Perempuan Ini Ditangkap

Antara , Jurnalis-Rabu, 10 Februari 2021 |05:53 WIB
Lontarkan Ujaran Kebencian saat Live di Facebook, Perempuan Ini Ditangkap
Ilustrasi ujaran kebencian. (Ist)
A
A
A

“Yang bersangkutan benar-benar menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan menghina martabat klien kami," kata Manihuruk.

Menurutnya, kata-kata yang dilontarkan RV terhadap kliennya memenuhi pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 27 ayat 3. Ujaran kebencian yang dilontarkan RV saat itu bukan cuma memicu kemarahan kliennya, tapi juga teman-temannya.

Baca Juga : Status WA Hujat Tenaga Kesehatan, Warga Pangandaran Berurusan dengan Polisi

Saat RV tampil live di Facebook itu terkait Pilkada Balikpapan. Di situlah terjadi perbedaan dukungan antara Noni Vhian dan Sulfan. "Berbeda tentu boleh, menghina yang tidak boleh," katanya.

Baca Juga : Polisi Tangkap Simpatisan FPI Gegara Nyinyir di Medsos

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement