“Yang bersangkutan benar-benar menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan menghina martabat klien kami," kata Manihuruk.
Menurutnya, kata-kata yang dilontarkan RV terhadap kliennya memenuhi pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 27 ayat 3. Ujaran kebencian yang dilontarkan RV saat itu bukan cuma memicu kemarahan kliennya, tapi juga teman-temannya.
Baca Juga : Status WA Hujat Tenaga Kesehatan, Warga Pangandaran Berurusan dengan Polisi
Saat RV tampil live di Facebook itu terkait Pilkada Balikpapan. Di situlah terjadi perbedaan dukungan antara Noni Vhian dan Sulfan. "Berbeda tentu boleh, menghina yang tidak boleh," katanya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Simpatisan FPI Gegara Nyinyir di Medsos
(Erha Aprili Ramadhoni)