Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal 6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, DPR: Tidak Relevan dan Tak Ada Dasar Hukumnya

Rakhmatulloh , Jurnalis-Kamis, 04 Maret 2021 |13:01 WIB
Soal 6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, DPR: Tidak Relevan dan Tak Ada Dasar Hukumnya
Rekonstruksi penembakan laskar FPI.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan kepolisian dan penyidik harus tetap objektf, terukur, proper dan proporsional dalam menetapkan status tersangka terhadap orang atau subyek hukum yang sudah meninggal dunia.

Hal ini dikatakan Didik merespons penetapan tersangka terhadap 6 Laskar FPI yang meninggal dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek.

"Apakah orang yang sudah meninggal dunia layak dan bisa ditetapkan sebagai Tersangka? Apakah orang yang sudah meninggal bisa dilakukan penuntutan dan proses hukum selanjutnya?," katanya saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Komnas HAM Tak Pernah Rekomendasikan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka

Dia menuturkan, jika mengacu kepada Pasal 77 KUHP, maka peristiwa ini Loud and Clear. Maksudnya, penuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang. Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat diwariskan kepada ahli warisnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas Langgar KUHP

Didik lalu menganalogikan dalam menentukan penyandangan status manusia yang sudah meninggal (mayat/jenazah) berstatus sebagai subjek hukum ataupun objek hukum baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata.

"Dalam hukum pidana sendiri, manusia yang sudah meninggal bukan lagi merupakan subjek hukum, tapi ada kemungkinan bahwa mayat/jenazah menjadi objek hukum," jelas dia.

Lebih lanjut, Anggota Fraksi Partai Demokrat itu menganggap, manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban merupakan subjek hukum, sedangkan yang menjadi objeknya berupa suatu hal yang mendukung terhadap hak dan kewajiban.

"Manusia bisa di katakan sebagai subjek hukum ketika ia masih berada di dalam kandungan ibunya, pada umumnya ketika ia telah meninggal dunia di ketahui kepemilikan atas hak dan kewajibannya telah hilang," ucapnya.

Di sisi lain, penyidikan dan Penuntutan merupakan bagian yang tidak terpisah satu sama lain, maka apabila tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan, maka kelanjutan proses pidana selanjutnya juga akan hapus/gugur.

"Apalagi pada saat penyidikan 6 anggota FPI yang ditetapkan Tersangka ini sudah meninggal dunia. Rasanya sudah tidak relefan dan tidak ada dasar hukumnya menetapkan 6 anggota FPI yang meninggal dunia ini menjadi Tersangka," paparnya.

"Mungkin akan bijak, apabila dalam penegakan hukum terkait dengan 6 anggota FPI yang meninggal dunia ini, Kepolisian mensegerakan juga penegakan hukum dengan mendasarkan kepada rekomendasi Komnas HAM dan keadilan bisa tegak setegak-tegaknya sebagaimana diharapkan dalam konteks transformasi Polri yang presisi," pungkasnya.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement