JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Corporate Affair Director PT Cirebon Power, Teguh Haryono pada hari ini Selasa (9/3) terkait kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon.
Teguh bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM Hyundai Engineering & Construction (HDEC), Herry Jung.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HJ (Herry Jung)," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Teguh pada Rabu (17/2/2021). Namun, Teguh saat itu tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Teguh diduga mengetahui banyak hal mengenai kasus inji. Sebab KPK mencegah Teguh bersama VP Director PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pada November 2019 lalu.