JAKARTA - Polri memastikan belum ada tersangka di kasus Unlawful Killing Laskar FPI. Meskipun, saat ini status hukum perkara itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Masih penyidikan dulu dalam proses penyidikan siapa tersangkanya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Naik Penyidikan, 3 Polisi Berstatus Terlapor
Menurut Rusdi, penetapan tersangka tersebut akan dilakukan apabila konstruksi hukum dalam penyidikan sudah benar-benar kuat pembuktian tindak pidananya.
"Akan diketahui betul-betul telah terjadi tindak pidana dan ada proses penentuan pidana," ujar Rusdi.
Baca juga: Polri Hentikan Kasus Penyerangan Tersangka 6 Laskar FPI
Dalam kasus Unlawful Killing ini, tiga anggota Polda Metro Jaya sudah berstatus terlapor. Bareskrim pun akan melakukan pemeriksaan kepada polisi yang identitasnya itu dirahasiakan.
Saat ini, tiga personel Polda Metro Jaya tersebut sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya. Hal itu untuk memudahkan kepentingan penyidikan.
"Untuk permudah proses penyidikan selanjutnya dibebastugaskan," ucap Rusdi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.