BANDUNG - Gubernur sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil, melarang pihak keluarga memindahkan jenazah yang telah dimakamkan di tempat khusus Covid-19 meski telah memiliki surat hasil tes yang menunjukkan negatif.
Ridwan Kamil mengatakan jenazah hanya bisa dipindahkan setelah mendapat persetujuan tim satgas Covid-19 setempat.
Dikatakannya, pihak keluarga dilarang untuk memindahkan jenazah dari pemakaman khusus Covid-19 ke pemakaman keluarga maupun tempat pemakaman umum lainnya. Kata dia, segala yang berkaitan dengan Covid-19, harus ada sepengatahuan dan persetujuan dari satgas.
Apabila dipaksakan dengan hanya memiliki surat bebas covid-19, itu merupakan tindakan yang ilegal dengan ancaman hukum pidana. "Ancamannya bisa dihukum secara pidana," ujar Ridwan Kamil," Selasa (16/3/2021).
Baca Juga : Presiden Jokowi: Perlu Tahapan untuk Menuju Kondisi Normal
Jika keluarga memaksa untuk dipindahkan, harus sesuai prosedur dan mendapatkan persetujuan dari tim satgas setempat di mana jenazah dimakamkan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.