BANDUNG - Gubernur sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil, melarang pihak keluarga memindahkan jenazah yang telah dimakamkan di tempat khusus Covid-19 meski telah memiliki surat hasil tes yang menunjukkan negatif.
Ridwan Kamil mengatakan jenazah hanya bisa dipindahkan setelah mendapat persetujuan tim satgas Covid-19 setempat.
Dikatakannya, pihak keluarga dilarang untuk memindahkan jenazah dari pemakaman khusus Covid-19 ke pemakaman keluarga maupun tempat pemakaman umum lainnya. Kata dia, segala yang berkaitan dengan Covid-19, harus ada sepengatahuan dan persetujuan dari satgas.
Apabila dipaksakan dengan hanya memiliki surat bebas covid-19, itu merupakan tindakan yang ilegal dengan ancaman hukum pidana. "Ancamannya bisa dihukum secara pidana," ujar Ridwan Kamil," Selasa (16/3/2021).
Baca Juga : Presiden Jokowi: Perlu Tahapan untuk Menuju Kondisi Normal
Jika keluarga memaksa untuk dipindahkan, harus sesuai prosedur dan mendapatkan persetujuan dari tim satgas setempat di mana jenazah dimakamkan.
(Angkasa Yudhistira)