JAKARTA - Bareskrim Polri memanggil tujuh orang untuk dijadikan saksi dalam kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Rabu (17/3/2021).
"Akan dilakukan 7 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Meski begitu, Andi tidak mengungkap dari unsur mana saja saksi yang bakal dihadirkan untuk diambil keterangannya dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga: Pekan Ini, Bareskrim Periksa Saksi dan Ahli Terkait Unlawful Killing Laskar FPI
"Itu saja, akan ada pemeriksaan 7 saksi," ujar Andi.
Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.
Baca Juga: Kasus Unlawfull Killing Disebut Pelanggaran HAM Berat, Pemberi Komando Harus Diungkap
Disisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status Unlawful Killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dugaan itu.
Namun, sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapapun yang diduga terlibat dalam Unlawful Killing tersebut.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.