Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita 13 Sepeda Road Bike Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |15:37 WIB
KPK Sita 13 Sepeda <i>Road Bike</i> Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
KPK sita belasan sepeda road bike (Foto: Raka Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan 13 sepeda jenis road bike terkait kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Pantauan MNC Portal di lokasi, Jumat (19/3/2021), belasan sepeda tersebut dibawa dengan menggunakan dua mobil berwarna putih. Satu persatu sepeda diturunkan dan dipajang di depan lobi gedung antirasuah.

Sepeda tersebut diserahkan ke KPK melalui perwakilan dari tersangka Safri (SAF). Safri yang merupakan Stafsus Menteri KKP telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: KPK Sita Rekening Koran Biduan Dangdut Betty Elista Terkait Kasus Edhy Prabowo

"Hari ini 19/3/2021, tim penyidik KPK menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca juga: Ditanya soal Biduan Betty Elista, Edhy Prabowo: Siapa? Enggak Kenal

Ali menjelaskan, pembelian sepeda tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Safri dengan uang yang berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020.

"Pembelian sepeda tersebut diduga untuk kepentingan tersangka EP (Edhy Prabowo) selaku menteri KKP saat itu," ungkap Ali.

Berikutnya, kata Ali, pihaknya akan melakukan analisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp52,3 miliar terkait kasus suap ekspor benur. Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster.

Terkait penyitaan itu, Edhy memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement