JAKARTA - Mabes polri membantah ikut campur lebih jauh dalam sidang lanjutan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. Polri memastikan semua proses sidang merupakan tanggung jawab hakim.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menanggapi adanya klaim tim pengacara Habib Rizieq yang mengaku tak diperbolehkan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rusdi mengatakan, bahwa pengadilan sudah memiliki mekanismenya sendiri ihwal pihak-pihak yang dapat masuk.
Baca juga: Puluhan Ribu Warganet Gaungkan Tagar TolakSidangVirtual Dukung HRS
"Itu sudah ada aturannya yang mengatur bagaimana di pengadilan siapa yang hadir, manajemen itu hakim sendiri yang mengatur semua," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jumat (19/3/2021).
Menurutnya, polisi hanya mengamankan jalannya persidangan agar berjalan dengan aman dan lancar. Terkait mekanisme jalannya persidangan itu juga sudah diatur oleh Hakim dan Jaksa.
Baca juga: JPU Bacakan Dakwaan Tanpa Dihadiri Habib Rizieq
"Kalau tidak boleh masuk segala macam itu bukan Polri yang punya aturan. Tentunya dari pengadilan sendiri yang membuat tata tertib persidangan itu," ungkap Rusdi.
Dia menyebut, Polri tak memiliki wewenang untuk mencampuri jalannya sidang. Saat ini sebanyak 1.460 anggota telah mengamankan persidangan.
"Manajemen persidangan itu, ada hakim ada jaksa, kalau Polri hanya mengamankan bagaimana sidang bisa berjalan aman dan lancar," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.