JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sempat membuka persidangan terkait kasus kerumunan di Petamburan yang melibatkan 5 Terdakwa usai menunda sidang kasus yang sama terhadap Habib Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).
Dalam sidang itu, sikap yang sama diikuti kelima terdakwa yang memilih menghiraukan dan keluar dari persidangan.
"Kami sampaikan majelis hakim, kami sudah memutuskan walkout, tapi pintu di sini (ruang persidangan) ditutup dan menghalangi kami keluar," ujar salah satu terdakwa di ruang sidang Bareskrim, Jakarta.
Terkait hal itu, Ketua Hakim Khadwanto sempat membujuk kelima terdakwa tersebut agar tidak menempuh jalur Walkout karena tidak menguntungkan. Katanya, sidang tetap akan berjalan sementara mereka menyianyiakan hak untuk mengajukan keberatan.
Baca juga: Hakim Bujuk Habib Rizieq yang Bungkam Seribu Bahasa
"Kami memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi Surat Dakwaan yang telah dibaca, apakah keberatan atau bagaimana," seru Khadwanto.
Baca juga: Polri Bantah Halangi Kuasa Hukum Habib Rizieq Masuk Pengadilan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum telah membacakan Surat Dakwaan Perkara Nomor 222 terkait kasus Kerumunan di Petamburan terhadap 5 Terdakwa atas nama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa 23 Maret 2021 dengan agenda pembacaan keberatan oleh pihak terdakwa. Pelaksanaan ini bertepatan dengan lanjutan sidang Rizieq Shihab yang juga ditunda sebelumnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.