JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum membeberkan sejumlah bukti ajakan terdakwa Habib Rizieq Shihab kepada masyarakat untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam serta pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, Minggu, 15 November 2020.
(Baca juga: Hakim Bujuk Habib Rizieq yang Bungkam Seribu Bahasa)
Jaksa menjelaskan terdapat sejumlah video ajakan yang diunggah melalui media sosial YouTube oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab dan Haris Ubaidillah yang mengajak masyarakat menghadiri acara yang diadakan pada 14 November 2020.
"Untuk memastikan terlaksana, terwujudnya kegiatan Maulid Nabi dan pelaksanaan pernikahan putri terdakwa tersebut, Haris Ubaidillah mengunggah video ke media sosial YouTube yang mengatakan Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad Bersama FPI ," kata Jaksa saat membacakan dakwaan dalam siaran langsung melalui YouTube PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
(Baca juga: KSAD Andika Perkasa Tugaskan Serda Aprilio di Bagian Masak)
Jaksa melanjutkan, keabsahan dari video yang diunggah di YouTube tersebut telah diuji dan dilakukan penelitian oleh ahli digital forensik. Dan ditemui kesimpulan bahwa tidak ada pemotongan sisipan (frame) dalam unggahan tersebut.
"Kesimpulannya distribusi grafis histogram pada rentang frame tersebut bersifat wajar dan kontinu yang bersesuaian dengan momen yang ada dalam rekaman," ujar Jaksa.
PN Jakarta Timur hari ini menggelar sidang dengan agenda membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3) lalu. Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.