BOGOR - Seorang pria paruh baya berinisial AS (47) ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku mengaku melakukan pelecehan tersebut karena tidak bisa ereksi dengan istrinya.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arsal mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban AP (10) melintas di depan rumah pelaku sekira pukul 19.00 WIB beberapa waktu lalu. Kemudian, pelaku memanggil korban.
"Korban diajak ke pinggir Sungai Cisadane tidak jauh dari rumahnya," kata Arsal, kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Remaja 15 Tahun Dicabuli 2 Pemuda hingga 16 Kali
Setelah itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp10 ribu untuk dipangku. Di situ lah, pelaku beraksi melakukan pencabulan dengan menggesek alat kelaminmya ke bagian intim korban.
"AS menggesek alat kelaminnya ke korban," jelasnya.
Setelah mendapat pelakuan tersebut, korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada orangtua. Karena tak terima, orangtua korban akhirnya melapor ke Mapolresta Bogor Kota.