Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas, Istana Wapres Bicara SE Kapolri

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 24 Maret 2021 |16:50 WIB
Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas, Istana Wapres Bicara SE Kapolri
Jubir Wapres Masduki Baidlowi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Wapres RI, Masduki Baidlowi menilai, penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saat ini sudah lebih baik dari sebelumnya, meski revisi beleid tersebut belum masuk prolegnas prioritas DPR 2021.

Menurut Masduki, penanganan kasus UU ITE jadi lebih karena adanya Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah melalui Kemenko Polhukam dan Kemenkominfo sudah menyiapkan tim terkait revisi UU ITE. Tim tersebut juga menghimpun berbagai masukkan dari masyarakat.

"Bahkan sebenarnya langkah yang ketiga dari pemerintah itu, Kapolri sendiri kan sudah membikin edaran yang salah satu subtansinya itu menyatakan kalau terjadi sengketa yang berhubungan dengan UU ITE itu diharapkan bisa diselesaikan secara damai," kata Masduki kepada wartawan melalui konferensi video, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Sepakat UU ITE Direvisi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement