DEPOK - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, bagi pengendara yang mendapatkan surat tilang elektronik dapat melakukan proses denda tilang selama 14 hari.
Namun, apabila dalam waktu tersebut kendaraan yang melanggar tidak mengindahkan surat denda tilang, akan dilakukan pemblokiran kendaraan, sehingga tidak dapat membayarkan pajak kendaraannya.
Baca Juga: Ini 5 Tahapan Tilang Elektronik yang Wajib Diketahui
"Pajak kendaraannya tidak dapat dibayarkan sebelum memenuhi denda tilang yang terekam kamera ETLE," kata Andi saat dihubungi Jumat (26/3/2021).
Akan tetapi, Andi tidak menjelaskan secara rinci kendaraan yang melakukan pelanggaran merupakan milik warga atau kedinasan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Instruksikan Polisi Tilang Pelat Nomor RFD, RFS dan RFD
Terkait hal itu, sejak berlaku dan dimulai aktif kamera ETLE ini, Andi menuturkan bahwa sudah tercatat 31 kendaraan melanggar, terutama kendaraan roda dua.
"Pada hari pertama terdapat 31 kendaraan yang melanggar, khususnya kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Raya Margonda," tutur Andi.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.