Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penghentikan Kasus BLBI Disebut Sudah Tepat, Ini Penjelasannya

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Jum'at, 02 April 2021 |03:06 WIB
Penghentikan Kasus BLBI Disebut Sudah Tepat, Ini Penjelasannya
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

“Mudah-mudahan ke depan situasi akan semakin baik, investor tidak ragu-ragu lagi dan perekonomian nasional kembali bangkit,” katanya.

Seperti diketahui, KPK telah memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus tindak pidana BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN). Keputusan itu dituangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (1/4) sore.

"Penghentian penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh tersangka SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN, bersama-sama dengan SAT selaku ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku obligor BLBI kepada BPPN," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Dia mengatakan, alasan penerbitan SP3 atas perkara yang telah menahun itu sesuai dengan Pasal 40 UU KPK. "Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement