Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Hakim Jamaluddin Tetap DIvonis Hukuman Mati Setelah Kasasinya Ditolak MA

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 06 April 2021 |10:33 WIB
Pembunuh Hakim Jamaluddin Tetap DIvonis Hukuman Mati Setelah Kasasinya Ditolak MA
Zuraida Hanum (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kasasi yang diajukan Zuraida Hanum, terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, ditolak Mahkamah Konstotusi. Sehinga, Zuraida yang sudah divonis hukuman mati dikuatkan dan berkekuatan hukum tetap dan sudah bisa dieksekusi.

"Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) NO, kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan yang dilihat Okezone dari website MA, Selasa(6//4/2021).

Ketua majelis hakim dalam pengambilan putusan kasasi tersebut adalah Suhadi dengan anggota Soesilo dan Desnayeti. Perkara itu diketok pada Selasa 30 Maret 2021, dengan panitera pengganti Nursari Baktiana.

Selain kasasi Zuraida, MA juga menolak permohonan Reza Fahlevi, eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin. "Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) NO, kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan.

Baca Juga : Cegah Terorisme, Wapres: Tolak Segala Bentuk Kekerasan Atas Nama Agama

Diketaui bahwa Hakim Jamaluddin merupakan korban pembunuhan. Belakangan dia diketahui dibunuh di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Polisi menyebut, otak pelaku pembunuhan itu adalah istrinya Zuraidah dibantu dua orang lainnya Jefri dan Reza.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement