Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Covid-19 Sebut Sinovac Bakal Kantongi EUL dari WHO Akhir Mei

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 15 April 2021 |22:01 WIB
Satgas Covid-19 Sebut Sinovac Bakal Kantongi EUL dari WHO Akhir Mei
Wiku Adisasmito (Foto: Dok BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkspksn bahwa vaksin Sinovac akan mengantongi emergency use listing (EUL) atau penggunaan daftar darurat pada akhir Mei mendatang.

Seperti diketahui vaksin Sinovac sempat menjadi polemik karena tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ibadah haji dan umrah karena belum mendapatkan EUL dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Meski begitu, Wiku mengatakan bahwa vaksin AstraZeneca sudah memiliki EUL sejak Februari 2021

“Sedangkan vaksin Sinovac telah ikuti prosedur pengurusan EUL dan prediksi pemberian EUL pada akhir Mei 2021,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (15/4/2021)

Wiku mengatakan bahwa baik EUL dari WHO maupun emergency use authorization (EUA) dari BPOM merupakan dua bentuk izin penggunaan terbatas untuk vaksin, obat-obatan, dan alat diagnostik in vitro atas dasar beberapa pertimbangan yang intinya sama.

Baca juga: Keampuhan Vaksin Covid-19 Buatan China

“Perbedaannya ialah hanya pada badan otoritas yang mengeluarkan dan beberapa perbedaan fungsi. Yaitu, WHO adalah badan yang memiliki otoritas penuh dalam mengeluarkan EUL. Sedangkan EUA dikeluarkan oleh otoritas regulator nasional yang memiliki wewenang penuh dalam pengawasan obat maupun makanan. Di mana di Indonesia hal itu adalah kewenangan BPOM,” ujarnya.

Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Dunia Terus Melonjak, di Indonesia Justru Membaik

Dia mengatakan, EUL diberikan sebagai prasyarat pasokan vaksin Covax yang menjadi vaksin subsidi WHO ke berbagai negara dunia. Dalam hal ini untuk membantu suatu negara memutuskan kelayakan penggunaan, produksi, atau impor vaksin.

“Untuk memutuskan EUA nya segera. Sedangkan EUA spesifik hanya untuk izin edar terbatas di suatu negara,” tuturnya.

Wiku mengatakan, pada prinsipnya, WHO memberikan otoritas penuh terhadap masing-masing otoritas regulator nasional yakni BPOM untuk memberikan EUA-nya. Di mana dalam menerbitkan EUA, BPOM umumnya juga mengacu pada standar global.

“Namun WHO tetap harapkan vaksin yang telah dapatkan EUA dari tiap negara dapat mengurus EUL nya di masa yang akan datang,” pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement