JAKARTA - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengutuk keras aksi penganiayaan oleh keluarga pasien terhadap Christina Ramauli Simatupang (28), perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang. Saat ini, DPP PPNI mendorong agar kasus penganiayan ini masuk ranah hukum dan diproses secara hukum.
”Kita mendorong proses hukum sampai tuntas, ini atas nama seluruh perawat Indonesia mengutuk keras kepada pelaku tindak kekerasan,” kata Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhilah kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (17/4).
Baca Juga: Jason Tjakrawinata Pelaku Pemukul Perawat RS Siloam Minta Maaf
Untuk itu, DPP PPNI sangat mengutuk keras aksi penganiayaan tersebut. Saat ini, kata dia, PPNI memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah hukum dan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. RS Siloam Sriwijaya juga diminta melakukan pendampingan dan pengawalan kepada perawatnya.
Baca Juga: Pria Penganiaya Perawat RS Siloam Ditangkap
Kepada kepolisian, PPNI mendesak untuk segera memproses laporan yang telah dilakukan. Harif menjelaskan, peristiwa semacam ini sudah beberapa kali terjadi.
Karenanya, PPNI menyerukan kepada pemerintah dan pimpinan fasilitas layanan kesehatan untuk menjamin lingkungan kerja yang kondusif bagi perawat dalam menjalankan tugasnya.”Kami akan mendampingi korban, dan kasus ini harus diproses hingga tuntas,” tegasnya.
(Sazili Mustofa)