PALEMBANG - JT (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya Palembang oleh polisi. Ia diamankan di kediamannya di Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan penganiayaan.
"Tersangka sudah mengakui kesalahannya. Tersangka akan diancam penjara selama dua tahun," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira, Sabtu 17 April 2021.
Dikatakan Ivan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mengantongi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti diantaranya pakaian korban dan rekaman CCTV rumah sakit.
Menurutnya, dari keterangan pelaku nekat menganiaya korban karena emosi melihat tangan anaknya berdarah saat jarum infus dicabut.