Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Mendadak Tunda Sidang Kasus Penganiayaan Habib Bahar, Ini Penyebabnya

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 20 April 2021 |15:05 WIB
Hakim Mendadak Tunda Sidang Kasus Penganiayaan Habib Bahar, Ini Penyebabnya
Sidang Habib Bahar ditunda. (Foto: Agung Bakti)
A
A
A

BANDUNG - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith seharusnya digelar hari ini, Selasa (20/4/2021). Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menunda sidang tersebut. 

Padahal, perangkat persidangan sudah siap, baik dari pihak hakim, jaksa penuntut umum (JPU) hingga pengacara. Bahkan, terdakwa Habib Bahar pun sudah siap mengikuti sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur. 

Usut punya usut, sidang tersebut terpaksa ditunda karena JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tak bisa menghadirkan saksi sekaligus korban penganiayaan bernama Andriansyah.

Baca juga: Jaksa Hadirkan 5 Saksi, Habib Bahar Akui Pukuli Sopir Taksi Online

Menurut JPU Kejati Jabar, Suharja, Andriansyah tak bisa menghadiri persidangan lantaran tidak mendapat izin dari atasan tempatnya bekerja.

"Yang bersangkutan tidak mendapat izin dari perusahaan tempat dia bekerja," ungkap Suharja di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.

Baca juga: Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar Didakwa 2 Pasal

Suharja sendiri mengak pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Andriansyah untuk mengikuti sidang tersebut. Namun, surat tersebut dibalas dengan keterangan bahwa Adriansyah tidak mendapatkan izin dari atasannya.

Dalam kesempatan itu, JPU awalnya hendak membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andriansyah. Namun, kuasa hukum Bahar langsung menolaknya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement