TANGERANG - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta Darmawali Handoko membenarkan bahwa sebanyak 127 WN India datang menggunakan pesawat carter pada Rabu, 21 April 2021 lalu.
Mereka langsung terbang dari India ke Indonesia tanpa transit. Selain itu, pada hari ini juga dijadwalkan akan ada lagi satu pesawat langsung dari India yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, namun dibatalkan.
"Iya, kemarin mereka pakai pesawat charter. Harusnya hari ini ada lagi, direct dari India, tapi batal" ungkap Handoko, Jumat (23/4/2021).
Handoko melanjutkan bahwa hal itu bukan berarti penerbangan dari India dihapus.Menurut dia, yang harus diwaspadai penerbangan dari India yang transit lebih dulu sebelum tiba di Indonesia.
KKP Bandara Internasional Soekarno-Hatta sangat memperketat WN India yang tiba. Seperti berkordinasi dengan maskapai serta Imigrasi, bilamana pesawat charter kembali akan tiba. Segala fasilitas pemeriksaan untuk WN India juga akan khusus untuk memperketat pemeriksaan.
Baca juga: Covid-19 Menggila, WN India Kabur Ke Indonesia?
“KKP akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat, secara langsung maupun transit dari India dalam kurun waktu 14 hari. Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat," paparnya.
Baca juga: Doni Monardo Minta Imigrasi dan Kemenlu Antisipasi WN India Kabur ke Indonesia
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan pengawasan secara ketat juga telah dilakukan terhadap kedatangan penumpang pesawat dari India. Warga negara asing yang boleh masuk ke Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan, yaitu memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Ijin Tinggal Tetep (KITAP), dan membawa surat hasil test PCR yang masih berlaku.
“Yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina," ujarnya.
(Fakhrizal Fakhri )