Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkes: WNI dari India Bisa Masuk dengan Karantina 14 Hari

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |15:06 WIB
Menkes: WNI dari India Bisa Masuk dengan Karantina 14 Hari
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) dari India dilarang untuk masuk ke Indonesia.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunandi Sadikin mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari India bisa kembali ke Indonesia namun dengan syarat harus melakukan karantina selama 14 hari.

“Tugas kami di karantina adalah memastikan kalau yang kemudian tidak masuk karena visanya tidak diterbitkan, WNI tetap boleh masuk. Cuma para WNI tolong mengerti, kalau pernah mengunjungi wilayah India dalam 14 hari terakhir, Bapak harus melakukan karantinanya 14 hari ya,” ujar Budi dalam keterangannya secara virtual, Jumat (23/4/2021).

Selain itu, ia mengatakan bahwa WNI setelah dari India juga harus melakukan testing PCR hingga dinyatakan negatif baru bisa masuk ke wilayah Indonesia. “Bapak ibu juga diambil tes PCR-nya dua kali pada saat datang dan pada saat mau pergi," imbuhnya.

Baca juga: Doni Monardo Minta Imigrasi dan Kemenlu Antisipasi WN India Kabur ke Indonesia

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement