JAKARTA - Pemerintah diminta untuk memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang mencoba masuk ke Indonesia.
Pemerintah telah melarang WN India maupun WNA yang pernah ke India selama 14 hari sebelumnya masuk ke Tanah Air. Hal itu merupakan antisipasi penyebaran virus corona di Indonesia. Mengingat, India saat ini sedang menghadapi lonjakan kasus Covid-19 tertinggi di dunia.
"Atas dasar itu, maka pihak terkait seperti Kemenlu, Kemenkumham dan Satgas Covid harus berkoordinasi dengan baik untuk melakukan pencegahan ketat terhadap WNA dari negara yang kasus covid-nya masih tinggi seperti India," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
Awiek -sapaannya- menyebut bahwa, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas untuk menangani Covid-19. Jika masyarakat sudah sehat maka pemulihan ekonomi akan segera tuntas.
Baca juga: Menkes Budi: 127 WN India Masuk Indonesia, 12 Positif Covid-19