JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) klaim telah tangani kasus ujaran kebencian berupa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di ruang digital. Adapun sebanyak 3.640 konten sejak tahun 2018 telah ditindak tegas dengan pemutusan akses atau takedown.
“Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 3.640 konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Dari 3.640 konten tersebut, di dalamnya termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten yang diduga mengandung muatan kebencian dan permusuhan, yang pertama kali diunggah oleh Joseph Paul Zhang,” tutur Jubir Kementerian Kominfo, Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4/2021).
Dedy menegaskan 3.640 konten tersebut, 54 diantaranya konten yang diunggah oleh Joseph Paul Zhang. Kominfo memiliki dasar untuk melakukan takedown konten di ruang digital.
Diketahui beberapa pekan terakhir ini masyarakat dihebohkan dengan konten ujaran kebencian SARA yang dilakukan Paul Zhang. Adapun muatan konten tersebut dimuat di akun YouTube pribadi miliknya.
Namun, Kominfo tidak hanya menindak konten Paul Zhang saja melainkan akun lain juga ditindak hingga pemblokiran.
"Tidak, Kominfo sudah dan terus dilakukan penanganan konten ujaran kebencian yang terkait dengan SARA ini," jelasnya.
Dedy menyatakan Kominfo telah dan akan terus melakukan langkah tegas dalam menangani persebaran konten yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian ataupun permusuhan antar individu. Selain itu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
“Kembali lagi kami tegaskan, Kominfo bertindak tegas di dalam menangani konten ujaran kebencian yang berbau SARA,” tegasnya.
Berikut syarat takedown konten diruang digital antara lain; pertama konten yang mengandung muatan melakukan penghinaan terhadap agama tertentu di Indonesia. Kedua, ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan kepada pemeluk agama tertentu.
Ketiga, seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu. Konten yang telah di-takedown tersebut tersebar di berbagai situs platform media sosial, serta platform file sharing atau berbagi konten.
Kominfo menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna menangani konten yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
“Ada tiga peraturan perundangan yang berlaku yang dijadikan rujukan oleh Kementerian Kominfo. Yang pertama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 atau Undang-Undang ITE, khususnya pasal 28 ayat 2 di mana setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA,” terangnya.
Selanjutnya yang jadi dasar Kominfo melakukan pemblokiran ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Khususnya Pasal 5 dan 96.
“Dan yang terakhir regulasi yang baru saja tahun kemarin dikeluarkan oleh Menteri Kominfo yaitu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Linngkup Privat, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan." Pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.