JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan 31 titik penyekatan selama periode pelarangan mudik, tanggal 6-17 Mei 2021 nanti untuk memeriksa dokumen kelengkapan sebagai syarat melakukan perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, bahwa penyekatan tersebut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dengan 17 titik sebagai filterisasi dan 14 titik sebagai penyekatan.
"Untuk penyekatan tersebut, tentu dalam area jalan tol kemudian juga di arteri bahkan di jalan tikus ini sudah diidentifikasi," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta.
Baca juga: Mudik Dilarang, Terminal Lebak Bulus Akan Ditutup Sementara
"Kami dari Dishub DKI Jakarta tentu akan mendukung penuh terkait dengan pelaksanaan penyekatan yang sudah ditetapkan oleh rekan kepolisian," ucap Syafrin.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Begini Proyeksi APPBI bagi Pengusaha Mal
Diketahui, pada periode larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, selain diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas dari Covid-19, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan pemberlakuan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Dalam pelaksanaan SIKM ini, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.