JAKARTA - Puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 terjaring dalam operasi tertib masker (tibmask) di Jalan Warakas I, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok.
Plt Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan bahwa terdapat 26 warga yang melanggar dan dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
"Bentuk pelanggaran yang mereka lakukan adalah tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar prokes maka kami terapkan sanksi sesuai aturan yang ada," Kata Evita saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Tak Pakai Masker saat Ngabuburit, Belasan Pemuda Terjaring Razia
Dikatakan Evita, dalam operasi tibmask kali ini dikerahkan 17 petugas gabungan dari Satpol PP dan Satpel Perhubungan Kecamatan Tanjung Priok untuk menegakan kedisplinan prokes di masa pandemi Covid-19.