Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Razia Terminal Bayangan di Jakut, 2 Bus AKAP Dikandangkan

Yohannes Tobing , Jurnalis-Sabtu, 01 Mei 2021 |14:45 WIB
Razia Terminal Bayangan di Jakut, 2 Bus AKAP Dikandangkan
Foto: Istimewa
A
A
A

"Sesuai dengan aturan pemerintah terkait dengan pra masa pengetatan mudik yang dimulai sejak 22 April sampai dengan 24 Mei 2021 kita lakukan Operasi Lintas Jaya dengan menyisir sejumlah terminal bayangan," ujar Agus.

Baca juga: APBN Terbatas, Menhub Buka Pintu Swasta Garap Proyek Terminal

Dikatakan Agus, terdapat sejumlah lokasi yang diduga menjadi terminal bayangan seperti di Jalan RE. Martadinata, dan Jalan Raya Bekasi, Kelapa Gading.

Diketahui, terdapat tiga ketentuan regulasi dalam Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ketentuan ini dimulai dengan masa pra pengetatan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021, masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021, serta pasca masa pengetatan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement