Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas HAM Dorong Pemerintah Revisi UU ITE

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 03 Mei 2021 |21:14 WIB
Komnas HAM Dorong Pemerintah Revisi UU ITE
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu disampaikan dalam acara peluncuran catatan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) terkait situasi kebebasan pers di Indonesia tahun 2021.

Baca Juga: Tak Cabut UU ITE, Pemerintah Hanya Lakukan Revisi Terbatas

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menceritakan, banyak aduan kasus yang diterima ketika jurnalis itu mengkritik pemerintah daerah seperti bupati misalnya, kemudian merespons kritikan itu dengan cara melaporkan ke aparat penegak hukum dengan memakai UU ITE dan berujung pada pemenjaraan.

Baca Juga: Hasil Survei Indikator Politik Indonesia: 57,3% Anak Muda Setuju UU ITE Direvisi

"Terkait UU ITE, saya kira Komnas HAM pada posisi mendorong revisi UU ITE," kata Beka dalam acara yang digelar secara daring tersebut, Senin (3/5/2021).

Komnas HAM, kata dia, tidak ingin timbul adanya korban lagi, baik pada masyarakat maupun pada jurnalis khususnya yang bermasalah dengan proses hukum lantaran telah dijerat perbuatannya dengan UU ITE tersebut.

"Harus ada kemudahan revisi untuk menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai salah satu hak konstitusional warga, itu kaitannya dengan UU ITE," ujar dia.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement