JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen atas keterbukaan informasi publik. Melalui komisi informasi, DKI mampu selesaikan 23 sengketa informasi dalam waktu 100 hari.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Arya Sandhiyudha mengatakan, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mampu menuntaskan target penyelesaian sengketa informasi dalam 100 hari kerja. Menurutnya ini adalah bukti komitmen komisioner, kepatuhan Pemprov DKI Jakarta dan Badan Publik di Jakarta dalam Keterbukaan Informasi Publik.
"Ini juga upaya merawat kepercayaan masyarakat akan hak informasi dan menambah tabungan prestasi Jakarta dalam Keterbukaan Informasi Publik. Tentunya juga menjadi sumbangsih Jakarta bagi pencapaian Sustainable Development Goals (SDG's) Indonesia secara nasional," kata Arya melalui siaran tertulisnya, Senin (3/5/2021).
Sejak kelima Komisioner dilantik pada 24 November 2020 lalu, yaitu Harry Ara Hutabarat, Harminus Koto, Arya Sandhiyudha, Nelvia Agustina, dan Aang Muhdi Ghazali, kemudian Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Komisi Informasi Provinsi langsung menargetkan penyelesaian sengketa informasi publik dapat rampung dalam 100 hari kerja.
Baca juga: Presiden Sebut Keterbukaan Informasi Menjadi Sebuah Kebutuhan
Arya mengatakan sejak Komisioner baru menjabat terdapat sejumlah register masalah sengketa informasi publik yang belum selesai.
Baca juga: Pemprov DKI Kolaborasi Dirikan Posko Layani Informasi Soal Covid-19