Gubernur Banten meminta bupati/wali kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya serta apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Banten juga meminta bupati/wali kota untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata atau taman berbayar dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/genose untuk lokasi wisata indoor. Sementara untuk wisata outdoor, agar dilakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Terkait dengan potensi masuknya pekerja migran Indonesia (PMI), Gubernur Banten meminta bupati/wali kota bersama Panglima Kodam selaku Penanggung Jawab melakukan pengawasan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi).
Baca Juga: PPKM Diperluas, Epidemiolog Beri Catatan soal Penguatan 3T
Khusus untuk masyarakat yang mudik, dalam instruksi tersebut dikatakan, jika terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu maka Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/ Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut.
(Arief Setyadi )