"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," imbuhnya.
Sebelumnya, beredar surat keputusan Pimpinan KPK bernomor 652 Tahun 2021 mengenai hasil asesmen TWK pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini. Tidak memenuhi syarat dalam rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," dikutip dari surat tersebut.
"Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut," imbuh surat itu.
Baca Juga: 75 Pegawai KPK Dikabarkan Tidak Lulus Tes, Firli: Tidak Ada Pemecatan!