“Pemberian bingkisan pada saat Idul Fitri dalam bentuk apapun dapat dilakukan negara melalui metode pengiriman paket atau transfer,” tambah Wiku.
Ketiga, terkait dengan berkegiatan. Wiku mengatakan sejalan dengan kebijakan yang berlaku, maka akan ada pelarangan operasional untuk fasilitas umum di zona merah dan orange. “Satgas menghimbau kepada kepala daerah untuk mengkoordinasikan hal ini dengan fasilitas umum yang ada di daerahnya masing-masing,” paparnya.
Meskipun fasilitas umum tutup, kata Wiku, ada alternatif lain yang dapat dilakukan masyarakat selama masa liburan ini seperti berbelanja online ataupun menghabiskan quality time bersama keluarga inti yang tinggal serumah.
Wiku mengatakan Satgas memahami situasi ini mungkin tampak tidak ideal, apalagi mengingat kita ingin bermaaf-maafan secara langsung dengan orang terdekat. “Namun semua bentuk pencegahan ini bagian penting dari usaha kita untuk mempercepat penyelesaian Covid-19 di Indonesia,” tegasnya.
“Ingatlah Covid-19 tidak bisa berhenti penularannya tanpa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Maka dari itu masyarakat diminta kepada pemerintah daerah juga, utamanya yang berada di kedua zonasi ini untuk dapat menegakkan protokol kesehatan sebaik mungkin dengan bantuan pantauan dari rekan-rekan Satgas di daerah,” ungkap Wiku.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.