Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Minta TWK Tak Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai, Ini Respons Pimpinan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 17 Mei 2021 |15:54 WIB
Jokowi Minta TWK Tak Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai, Ini Respons Pimpinan KPK
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos. Di mana, satu dari 75 pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos TWK yakni penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Lantas, bagaimana respon pimpinan KPK terkait pernyataan Presiden Jokowi tersebut?

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku sependapat dengan pernyataan Presiden Jokowi. Ditekankan Ghufron, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa proses peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK haruslah dipatuhi.

"Kami sejalan dengan pandangan presiden bahwa sebagaimana pertimbangan hukumnya MK, peralihan pegawai KPK ke ASN adalah secara hukum, dan bagaimana pun prosesnya tidak boleh merugikan pegawai KPK," ungkap Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (17/5/2021).

Terkait tindak lanjut nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Ghufron menyatakan, pihaknya akan mengadakan pembinaan. "Yang 75, kami akan menggunakan hasil TWK itu sebagai proses pemetaan untuk diadakan pembinaan," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement